PEMBAGIAN KUFUR

Para ulama dari kalangan empat madzhab membagi kufur menjadi tiga macam;

Kufur Itiqadi; seperti orang yang menyakini bahwa Allah berada di arah atas atau arah-arah lainnya,bersemayam atau duduk di atas ‘arsy atau menyakini Allah seperti cahaya atau semacamnya.
Allah ta’ala berfirman;
Sesungguhnya orang-orang yang benar-benar beriman adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu…” (Q.S. al Hujaraat [49] 15)

Kufur Fi’li, seperti sujud kepada berhala, melempar mushhaf atau lembaran-lembaran yang bertuliskan ayat al-Qur’an atau nama-nama yang di agungkan ke tempat sampah atau menginjaknya dengan sengaja dan lain-lain
Allah Ta’ala berfirman;
“Janganlah kalian bersujud kepada matahari dan janganlah (pula) kepada bulan”
(Q.S. Fushshilat: [41] 37)

Kufur Qauli, seperti mencaci Allah, mencari maki Nabi, Malaikat atau Islam, meremehkan janji dan acaman Allah, menentang-Nya, mengharamkan perkara-perkara yang jelas-jelas halal, menghalalkan perkara-perkara yang jelas haram dan lain-lain.
Allah Ta’ala berfirman;
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka katakana) tentulah mereka akan menjawab sesungguhnya kami hanyalah bersenda-gurau dan bermain-main saja, Katakanlah apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok?, tidak usah kalian membuat-buat alas an, karena kalian telah kafir sesudah beriman…” (Q.S. at-Tubah[9] 65-66)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEMBAGIAN KUFUR"

Post a Comment