Para ulama dari
kalangan empat madzhab membagi kufur menjadi tiga macam;
Kufur
Itiqadi; seperti orang yang
menyakini bahwa Allah berada di arah atas atau arah-arah lainnya,bersemayam
atau duduk di atas ‘arsy atau menyakini Allah seperti cahaya atau
semacamnya.
Allah
ta’ala berfirman;
“Sesungguhnya
orang-orang yang benar-benar beriman adalah orang-orang yang beriman kepada
Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu…” (Q.S. al Hujaraat
[49] 15)
Kufur
Fi’li, seperti sujud kepada berhala, melempar
mushhaf atau lembaran-lembaran yang bertuliskan ayat al-Qur’an atau nama-nama
yang di agungkan ke tempat sampah atau menginjaknya dengan sengaja dan lain-lain
Allah
Ta’ala berfirman;
“Janganlah
kalian bersujud kepada matahari dan janganlah (pula) kepada bulan”
(Q.S.
Fushshilat: [41] 37)
Kufur
Qauli, seperti mencaci Allah, mencari maki
Nabi, Malaikat atau Islam, meremehkan janji dan acaman Allah, menentang-Nya,
mengharamkan perkara-perkara yang jelas-jelas halal, menghalalkan
perkara-perkara yang jelas haram dan lain-lain.
Allah
Ta’ala berfirman;
“Dan
jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka katakana) tentulah
mereka akan menjawab sesungguhnya kami hanyalah bersenda-gurau dan bermain-main
saja, Katakanlah apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian
berolok-olok?, tidak usah kalian membuat-buat alas an, karena kalian telah
kafir sesudah beriman…” (Q.S. at-Tubah[9] 65-66)
0 Response to "PEMBAGIAN KUFUR"
Post a Comment