Pernikahan Adalah sebuah Kehormatan bagi wanita

Pernikahan adalah sunnah para nabi rasul, firman Allah:
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (QS. Ar-Ra’d: 38)
Dan pernikahan adalah jalannya kaum mukminin dalam rangka melaksanakan perintah Allah:
وَأَنْكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ * وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nuur: 32-33)
Dan juga dalam rangka melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits disebutkan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “.
“Dari Abdullah ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami: “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu untuk nikah maka menikahlah. Karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kelamin. Dan barang siapa yang tidak mampu maka hendaknya dia berpuasa, karena puasa itu adalah perisai baginya.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Pernikahan adalah sebuah ikatan syar’i yang agung yang menyatukan antara seorang laki-laki dan perempuan di bawah syariat Allah. Dan pernikahan memiliki tujuan yang mulia antara lain:
Menjaga keturunan dengan lahirnya anak-anak secara sah yang menjadi generasi mendatang umat ini untuk mengemban amanah dari Allah menegakkan syariat-Nya di muka bumi ini.Menjaga kehormatan dan menahan nafsu syahwat dengan menyalurkannya pada tempat yang halal, sehingga seseorang bisa terhindar dari perbuatan keji.Menciptakan ketenangan jiwa dan ketenteraman batin bagi masing-masing laki-laki dan perempuan.Menjadi salah satu wasilah untuk mendapatkan kekayaan dan melepaskan diri dari kemiskinan dan kefakiran.Menyalurkan tugas dan kewajibannya masing-masing dalam rumah tangga yang suci dengan fitrah masing-masing sehingga tujuan bersama bisa tercapai.Menciptakan masyarakat muslim ideal, karena sebuah masyarakat yang baik tidak mungkin terwujud melainkan dengan keluarga-keluarga muslim yang baik pula.
Sumber:
Ringkasan dari kitab “Hirasatul Fadlilah (Menjaga Kehormatan Wanita)” karangan Syekh Bakr Abu Zaid –rahimahullah– dengan sedikit perubahan dan tambahan)

0 Response to "Pernikahan Adalah sebuah Kehormatan bagi wanita"

Post a Comment